Selamat Datang Website Muara Pawan Kabupaten Ketapang

Pertanyaan Sering Diajukan Muara Pawan

Tidak semuanya gratis tanpa biaya

1. Surat Dispensasi Nikah;
2. Legalisasi Surat Keterangan Pindah;
3. Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris;
4. Legalisasi Surat Keterangan Domisili;
5. Legalisasi Surat Keterangan Kematian;
6. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu;
7. Legalisasi Surat Pernyaan Kepemilikan Kapal;
8. Surat Rekomendasi Izin Usaha;
9. Surat Pengantar KK / KTP;
10. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
11. Surat Izin Penelitian;
12. Surat Rekomendasi Izin Magang bagi Mahasiswa;
13. Surat Rekomendasi Pendaftaran UMKM;
14. Surat Rekomendasi Proposal Bansos Bidang Keagamaan;
15. Surat Rekomendasi Proposal Bansos Bidang Pendidikan;
16. Surat Rekomendasi Proposal Bansos Bidang Organisasi dan lain-lain;
17. Surat Rekomendasi Pengambilan BBM;
18. Surat Rekomendasi Pindah Guru;
19. Surat Rekomendasi Izin Keramaian;
20. Surat Pengaduan Masyarakat;
21. Surat Permohonan Permintaan Informasi Publik;
22. Surat Keterangan Pensiun.

Berikut adalah jadwal pelayanan umum Kecamatan Muara Pawan :
Hari Senin-Jum’at : 08.00 – 15.00
Jam istirahat pelayanan tetap melayani

Untuk membuat Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan, anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
• Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa;
• Foto Copy KK / KTP
Kemudian prosedur pembuatan Surat Pengantar Pindah antar kecamatan adalah :
• Pemohon menyampaikan berkas permohonan melalui loket/meja pelayanan, dan
petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas;
• Memproses berkas permohonan jika lengkap, jika tidak dikembalikan;
• Penandatanganan surat keterangan pindah
• Melakukan proses registrasi surat keterangan pindah;
• Pemohon mengambil surat keterangan pindah melalui loket/meja pelayanan

Untuk mengurus pengajuan Dispensasi Nikah, anda harus menyiapkan beberapa
dokumen persyaratan sebagai berikut :
• Formulir/Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Desa/Kelurahan Pemohon
• Fotocopy KTP pemohon (calon suami dan calon istri)
• Fotocopy KK pemohon (calon suami dan calon istri)
• Bagi duda/janda yang di KK/KTP nya masih berstatus kawin, maka dilampiri
fotocopy akte cerai
Kemudian prosedur pengajuan Dispensasi Nikah adalah :
• Pemohon mengajukan surat permohonan/Surat pengantar dispensasi nikah dari
Desa/Kelurahan
• Petugas meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan kevalidan berkas
• Petugas mengentri data
• Kasi Pelayanan mengoreksi dan meneliti berkas administrasi serta membubuhkan
paraf
• Camat melakukan pemeriksaan berkas permohonan dispensasi nikah
• SK dari Camat tentang Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon