Selamat Datang Website Muara Pawan Kabupaten Ketapang

Tentang Muara Pawan

Sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Muara Pawan. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, bahwa Kecamatan Muara Pawan terdiri dari 17 Pegawai, 8 Tenaga Kontrak, dan 3 Pol PP.
Tugas dan Fungsi Sesuai dengan Peraturan Bupati Ketapang NOMOR 67 TAHUN 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
Camat memiliki tugas sebagai berikut :
1)  Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
2) Mengoordinasikankegiatan pemberdayaan masyarakat
3) Mengoordinasikanupaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
4)Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
5)Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
6)Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan
7)Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan / atau kelurahan
8)Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ada di Kecamatan
9)Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Petauran Perundang-Undangan
10)Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.