Selamat Datang Website Muara Pawan Kabupaten Ketapang

Sekretaris Kecamatan Mendorong Desa Untuk Menyelesaikan Penginputan IDM Sebagai Tolak Ukur Perkembangan Kemandirian Desa

Dibuat : 29 April 2024
Dibaca : 51

Muara Pawan – Camat Muara Pawan menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Penginputan Indeks Desa Membangun (IDM) untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan penginputan IDM di Tingkat desa. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Camat Muara Pawan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan di desa dalam pendataan SDGs sesuai dengan template yang telah dibagikan di awal bulan April 2024.

Sekretaris Kecamatan Muara Pawan, Muhammad Zuhri, S.Kom, M.H dalam sambutannya mengatakan untuk memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama proses input IDM mulai dari pendataan hingga proses penginputan. “Indeks Desa Membangun (IDM) meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa, yaitu meliputi aspek Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi (Lingkungan). Sehingga indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi Desa melalui pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat Desa inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan, dan peningkatan keterampilan, atau secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa itu sendiri.,” kata Happy Susanto sebagai Tenaga Ahli Kabupaten, Muara Pawan, Rabu (24/04/2024).

“Kami berterimakasih kepada pihak Kecamatan karena telah membantu untuk memfasilitasi desa untuk kegiatan ini,” kata Lili Adiyono, ST, Koordinator Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Muara Pawan.

Untuk menindaklanjuti proses penginputan di lapangan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa siap turun langsung memantau perkembangan serta melaporkan kepada pihak Kecamatan melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Diharapkan dengan kegiatan ini, desa segera menindaklanjuti di lapangan sehingga musyawarah penetapan IDM di Tingkat Kecamatan bisa dilaksanakan tepat waktu sesuai petunjuk dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” kata  Sekretaris  Kecamatan  Muara  Pawan, Muhammad Zuhri, S. Kom, M. H pada kesempatan tersebut (Rabu, 24 April 2024).

Di akhir kegiatan, Sekretaris Kecamatan Muara Pawan, menegaskan kembali agar pihak desa segera menyelesaikan  penginputan IDM dan  melaporkan kemajuan kegiatan yang terkait hal tersebut secara rutin kepada pihak kecamatan melalui Kepala Seksi PMD dan Pendamping Desa untuk diambil langkah-langkah penyelesaian masalah di lapangan.